3 Caleg di Takalar Langgar Aturan Pemilu, Ini Putusannya

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar Kompas24jam.id–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar gelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Tahun 2019 di ruang sidang kantor bawaslu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Takalar, Senin 10/06/2019.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa Ibrahim Salim, Nellyati dan Syaifuddin memutuskan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

1.Hartiah Dg.Bau caleg DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Nasdem No. Urut 4 Dapil 2 Kecamatan Mangarabombang, Mappakasunggu dan Sanrobone dengan laporandDugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Edwin Parawangsyah Kr.Lomba yang diketahui salah satu caleg DPRD Kabupaten Takalar No. Urut 7 Dapil 2 Partai Nasdem.
2. Kamba, SE,.M.ME dari Partai Perindo Kabupaten Takalar melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Takalar.
3. Makmur Mustakim, SH caleg DPRD Kabupaten Takalar dari Partai PPP Dapil 1 Kecamatan Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Selatan dan Pattallassang dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakuka oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Takalar.

“Sebelumnya sudah beberapa kali dilaksanakan persidangan ketiga laporan tersebut, yakni sejak 20 Mei 2019 sidang putusan berjalan lancar dan aman”

“Alhamdulillah Sidang Putusan dari ketiga laporan yang masuk ke Bawaslu Takalar berjalan lancar dan aman berkat kooperatif para pelapor dan terlapor, saksi serta peserta sidang dalam mengikuti persidangan dari awal hingga sidang putusan ini di gelar,” ungkap Ibrahim Salim Ketua Bawaslu Takalar

”Terima kasih juga atas pengawalan dan pengamanan saat sidang berlangsung oleh aparat keamanan dari Polres Takalar”ucapnya.

“Hasil sidang putusan telah diserahkan dan disampaikan ke masing-masing pelapor dan terlapor,” ungkap Ibrahim

Berikut hasil sidang putusan :

SALINAN PUTUSAN – MAKMUR MUSTAKIM, S.H (1)

Pos terkait