Berantas Narkoba, Kuasai Sabu 36,32 Gram, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi

Sat Reskoba Polres Jeneponto selenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menguasai narkoba jenis sabu.Rabu (19/1/2022).

Jeneponto-Kompas24jam.id, Sat Resnakoba Polres Jeneponto selenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menguasai narkoba jenis sabu.

Diketahui IRT tersebut berinisial JS (45) warga Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan di rumahnya.Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama.

Ia menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku JS.

Tim Satuan Res Narkoba Polres Jeneponto mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada seorang IRT yang dicurigai menguasai narkoba.

Setelah itu, Tim langsung menuju sasaran dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, dan mendapatkan narkoba jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan itu berhasil mengungkap pelaku,”ujar Kasat Narkoba, Rabu (19/1/2022).

Mantan dua kali Kapolsek itu menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku terdapat barang bukti jenis sabu.

“Kita dapat didalam rumahnya barang bukti narkoba jenis sabu 36,32 gram bruto,”bebernya AKP Syahrul Regama

Tersangka ditangkap pada tanggal 14 Januari 2022 lalu yang diduga pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.

 

Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi

Editor-KJ

Pos terkait