Berdalih Sinyal Tak Ada, Sidang Gugatan Pergantian DRPD Jeneponto Tertunda

Jeneponto-Kompas24jam.id- Sidang agenda pembacaan replik penggugat terkait pergantian ketua DPRD Jeneponto di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar ditunda.

Rencananya sidang akan berlangsung secara virtual pada Rabu, (10/6/2020) kemarin, namun ditunda lantaran sipenggugat belum memasukkan replik.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh wakil ketua I DPRD Jeneponto Irmawawati, selaku tergugat kepada awak media. Kamis (11/6/2020) melalui pesan pesan Whatsappnya.

Irmawati mengakatan, bahwa menurut majelis hakim sidang ditunda hingga minggu depan.

“Kata pihak majelis hakim sidang pembacaan replik penggugat ditunda hingga pekan depan, jadi duplik kemungkinan 2 minggu kedepan baru dimasukkan,” kata Irmawati.

Irmawati menduga, bahwa penggugat (Salmawati) sengaja menunda sidang agenda tersebut, untuk memperlambat proses persidangan.

“Tanggapan saya bahwa penggugat sama sekali tidak menghargai waktu yang di berikan oleh majelis hakim, padahal sudah jelas bahwa sidang repliknya hari ini, Rabu, (10/6/2020,” ungkap Irmawati.

Irmawati mengugkapkan, bahwa alasan ditundanya sidang pembacaan replik, karena pengunggat mengatakan jika di kota Makassar tidak memiliki jaringan.

Legislator dari Partai Golkar menganggap alasan itu, sangat lucu jika di kota Makassar tidak ada jaringan.

“Katanya tidak ada jaringan, saya sampaikan alasan itu lucu kalau di Makassar tak ada jaringan.Menurutnya sih kuasa hukumnya ada di daerah, tapi bukannya kuasanya ada 4, ini berarti yang dikuasakan tidak focus terhadap jadwal yang sudah di tentukan oleh majelis hakim,” pungkas Irmawati

Laporan Jurnalis Jeneponto-Misbah Fadly Kr

Editor-KJ

Pos terkait