Jeneponto-Kompas24jam.id, Beredar kabar ada beberapa Korwil dan Kepala Sekolah ( SD) di Jeneponto, Sulawesi Selatan akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan Kejaksaan Jeneponto yang beredar.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Isi surat, menyampaikan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak korupsi penyalagunaan dana bantuan operasional sekolah terkait pengadaan soal ujian sekolah dasar.di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2003.
Nomor print 04/P.4.23/Fd.1/07/2004.tgl 18 Juli 2004.
Adapun yang dipanggil dalam isi surat itu.
1.Kepala Sekolah UPT SD 1 Bangkala dan bendahara
2.Kepala Sekolah UPT SD Negeri 8 Bangkala Barat dan bendahara
3.Kepala Sekolah UPT Negeri 13 Bonto Ramba dan bendahara
4. Korwil Kecamatan Tarowang
5 .Korwil Kecamatan Arungkeke
6.Korwil Kecamatan Tamalatea
7.Korwil Kecamatan Batang
8.Korwil Kecamatan Turatea
Dimana sebelumnya diberitakan terkait Dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) penggandaan soal ujian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Saat dikonfirmasi Kabid Kepala Bidang Sekolah Dasar ( SD) Hasanuddin mengaku tidak tahu menahu.
Hasanuddin yang ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (11/7/2024) siang, mengatakan penggandaan soal ujian, khususnya untuk tingkatan SD, tidak melalui bidangnya, bahkan sebagai kepala bidang dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan soal ujian.
“Tidak, tidak melalui kami, seperti apa itu soal ujian, kami tidak pernah tahu dan tidak perna lihat, kami juga heran, karena langsung- langsung penggandaan itu lolos- lolos, “ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan. Jeneponto terkait surat panggilan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
.
Laporan Jurnalis Jeneponto – Karsar
Editor- KJ