Dana Bumdes Desa Banyuanyara Takalar Tahun 2018-2019 Dipertanyakan Warga

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar-Kompas24jam.id- Masyarakat Desa Banyuanyara, Kecamatan Sangrobone Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mempertanyakan penggunaan anggaran dana BUMdes yang dikelola Ketua Abdul Rasyid.

Bacaan Lainnya

Kecurigaaan penggunaan dan pengelolaan anggaran dana BUMdes ada yang tidak beres, adaanya dugaan koruptor berkeliaran di Desa Banyuanyara. Kamis, 18, Juli, 2019.

Setelah mendapat desakan masyarakat, Ketua BUMdes Desa Banyuanyara, punya rasa malu dan akhirnya menyatakan mundur secara teratur sebelum ada proses hukum, setelah dinyatakan pengelolaan anggaran selama ini yang merupakan tanggung jawabnya tidak dapat dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan melalui sejumlah pihak.

Pelaksana tugas (PLT) Desa H. Mustar mengakui kegiatan masyarakat dikantor desa bahwa hari ini telah diadakan rapat musyawarah tentang BUMdes yang dihadiri Ketua BUMdes Abdul Rasyid serta beberapa warga masyarakat dan BPD Desa Banyuanyara.

“Sudah ada pertemuan, sudah ada penjelasan dari ketua BUMdes dan dia sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua Bumdes dan itu sudah ada penggantinya sesuai kesepakatan rapat,” katanya saat di konfirmasi wartawan Kompas24jam.id

lebih lanjut Mustar pertanggung jawaban pelaksanaan dalam kegiatan Badan Usaha Milik Desa Banyuanyara,  dana selama ini dia gunakan untuk pembangunan kantor Bumdes dan usaha yang bergerak di bidang jasa pembayaran rekening listrik,” tambahnya

Sementara polemik ditengah masyarakat Desa Banyuanyara masih terus diperbincangkan tentang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sejak tahun 2018 hingga tahun 2019, yang dianggap sangat amburadul diantara Desa yang ada di Kecamatan Sangrobone Kabupaten Takalar.

Sekretaris Bumdes Makmur Dg Pasang  angkat bicara, bahwa dana yang dikelola BUMdes pada tahun 2018 berkisaran sekitar 86 juta, namun ada yang di pakai senilai 66 juta untuk pembangunan khusus Kantor Bumdes yang mana sisanya di pakai untuk usaha pembayaran rekening listrik dan rekening Air.

“Dana Bumdes itu Ada 86 juta, ada di pakai untuk bikin bangunan kantor dan sisanya di pakai untuk modal usaha”, tuturnya.

Menyikapi hal tersebut Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) Sangrobone Syahchir Mile, melalui via handphone celuler mengatakan Dana BUMdes yang merupakan dana usaha, jika dialihkan peruntukannya untuk pembangunan fisik infrastruktur adalah pelanggaran.

“Kalau dana BUMdes dipakai untuk bikin bangunan saya rasa itu sudah tidak benar”, tegasnya

Tak hanya masyarakat maupun aparat Desa dan Kecamatan, Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar Andi Guntur Hakim menilai secara tegas jika dana BUMdes yang peruntukkan untuk modal usaha, maka sudah seharusnya dana tersebut dikelola dengan sebaik – baiknya untuk usaha tanpa campur tangan baik Kepala Desa atau dari manapun.

“BUMdes punya pertanggungjawaban sendiri jadi untuk kemajuan BUMdes itu sendiri, ya dikelola sebaik baiknya agar bisa mendongkrat kemajuan dan sumber pendapatannya agar,”ungkapnya.

Pos terkait