Dianggap Bupati Jeneponto Menyalahi Aturan Lantik PJ Sekda, Begini Penjelasan Kabag Protpim

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar

Jeneponto-Kompas24jam.id, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melantik Penjabat (PJ) Sekertaris daerah (Sekda) secara diam-diam

Pelantikan tersebut diduga berlangsung pada tanggal 14 Januari 2022 kemarin

Bacaan Lainnya

Diketahui yang dilantik menjadi PJ Sekda Jeneponto adalah Muhammad Basir.

Dimana sebelumnya menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto.

Basir Rewa sapaannya menggantikan pejabat lama, Syafruddin Nurdin selaku PJ Sekda Jeneponto sebelumnya.

Setelah habis masa jabatannya, Syafruddin Nurdin menjabat sebagai fungsional ahli utama.

Hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekda Jeneponto dari Provinsi.

Dalam isi surat tersebut Bupati Jeneponto, (Iksan Iskandar) Nomor 800/492/BKPSDM tanggal 25 Oktober 2021 lalu, perihal permohonan Persetujuan Penjabat (PJ) Sekda Jeneponto.

Permohonan Persetujuan Penjabat (PJ) Sekda Jeneponto diterimah oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2021.

Atas pelantikan yang diduga tersembunyi tersebut dianggap menyalahi peraturan pemerintah.

“Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pasal 18 ayat 1 huruf C bahwa badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila putusan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya dalam surat klarifikasi Provinsi yang diterima awak media, Minggu (23/1/2022).

Jika mengacu pada undang-undang pemerintahan bahwa yang menjabat saat ini selaku Sekda Jeneponto tidak sesuai aturan.

“Berpedoman kententuan tersebut diatas dan memperhatikan kondisi aktual maka Muhammad Basir yang diangkat dan dilantik sebagai PJ Sekda Jeneponto pada usia 59 tahun 3 bulan 14 hari tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis pihak Provinsi sesuai surat klarifikasi

Terpisah pernyataan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Mustaufiq mengatakan bahwa berdasarkan Perpres No 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekda, sambil menunggu pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah yang kosong, maka Bupati Jeneponto memiliki wewenang mengisi jabatan tersebut.

“Berdasarkan Perpres No 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekda maka Bupati Jeneponto memiliki wewenang mengisi jabatan, karena kebutuhan organisasi yang mendesak.olehnya itu, penjabat Sekda saat ini bertugas untuk sesegera mungkin melakukan proses administratif menuju pelaksanaan seleksi calon, dan itu sudah menjadi komitmen pemerintah daerah”tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ

Pos terkait