Diduga Lahgun Narkoba, Dua Pelaku di Amankan Sat Narkoba Polres Jeneponto

Laporan Jurnalis Jeneponto Haries

Jeneponto-Kompas24jam.Id- Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto pada Rabu, (13/2/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kedua pelaku masing-masing, Supriadi (25) warga Jl. Bete-Bete, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan Ramli Husain (25) warga Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hambali, Kanit Opsonal Bripka Baharuddin bersama anggota Opsonal Polres Jeneponto

Dasar laporan terhadap terduga pelaku lahgun Narkotika jenis Sabu, nomor : LP / A / / II / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, Tanggal, 13, Februari 2019.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali menjelaskan, bahwa barang jenis sabu tersebut atas penguasaan Supriadi (pelaku) ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Ramli Husain. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, di Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, sekitar pukul 20.00,” katanya.

Lanjut,  AKP Hambali, saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus sachet plastik tengah terisi kecil namun, hanya sachet  plastik  kecil kosong yang sudah diklip.

Selain itu katanya, ditemukan juga 1 buah pireks kaca diduga bekas isi narkotika jenis sabu, 2 buah sendok pipet plastik, 1 buah HP merk Oppo, dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (Dua ratus ribu)” terangnya.

Kini Kedua pelaku itu beserta barang buktinya (BB) dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Pos terkait