Diduga Maladministrasi SK, Mantan BPD Gugat Bupati Jeneponto

Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr 

Jeneponto – Kompas2jam.id – Gugat SK Bupati Jeneponto, mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu lapor kekantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan.

Bacaan Lainnya

Laporan mantan BPD ini terkait dugaan Maladministrasi dalam bentuk penyimpangan presedur dalam pelaksanaan penggantian antar waktu( PAW) Badan Permusyawaratan Desa Sapanang.

Pergantian BPD lama ke BPD yang baru bergulir sejak tahun 2016 lalu, sehingga laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada wakil Bupati Jeneponto tertanggal 11 Maret 2019 lalu.

Menurut Idam Talli mantan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) saat ditemui dikediamannya di Dusun Gandi, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu Jeneponto.Selasa malam mengatakan, Gugatan SK Bupati adaanya dugaan Maladmitrasi dalam bentuk penyimpangan presedur dalam pelaksanaan penggantian antar waktu ( PAW)

” Iya benar, saya gugat SK Bupati terkait adannya dugaan Maladmitrasi dalam bentuk penyimpangan presedur dalam pelaksanaan penggantian antar waktu ( PAW) BPD lama ke BPD yang baru kekantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan di Makassar beberapa bulan lalu” katanya

Dari laporan itu, Ombudsman mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP) dan memerintahkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar agar mencabut surat keputusan Bupati Jeneponto nomor 149 Tahun 2017 tentang pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu Desa Sapanang dan menetapkan kembali BPD yang lama untuk menjabat” terang Talli

Terkait gugatan SK Bupati Jeneponto  Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan Subhan Djoer membenarkan adaanya laporan dari mantan BPD Desa Sapanang, Kecamatan Binamu Jeneponto, Sulawesi selatan.

“Benar, tulisnya melalui pesan WhatsAppnya.

Pos terkait