Diterpa Isu Miring, Oknum Kasek di Jeneponto Dilapor Polisi

Laporan itu sesuia surat ( LP) nomor: TBL/76/II/2022/SPKT JPT pertanggal 17 Februari 2022.

Jeneponto-Kompas24jam.id, Diterpa isu miring, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Jeneponto, Sulawesi selatan laporkan oknum kasek kepolisi.

Laporan itu sesuia surat ( LP) nomor: TBL/76/II/2022/SPKT JPT pertanggal 17 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Pegawai Kejari Jeneponto melaporkan oknum kasek terkait pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal-pasal 310 pencemaran nama baik.

Bakri Sewang melaporkan inisial MN salah satu kepala sekolah yang ada di Desa Mangepong, Kecamatan Turatea karena merasa dicemarkan nama baiknya.

“Iya hari ini saya resmi melaporkan oknum kasek karena pencemaran namai baik” singkatnya.

Terkait laporan itu, saya serahkan sepenuhnya kepihak berwajib sebagai penegak hukum agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ

Pos terkait