Laporan Jurnalis Takalar -Jaya
Takalar-Kompas24jam.id–Tim khusus Polda Sul-sel dipimpin Ipda Artenius. MB mengamankan seorang laki-laki di jalan poros Bajeng Kabupaten Gowa. Selasa, 16, Juli, 2019 pukul 15.00 wita, sore kemarin.
DPO kasus pencurian ternak tersangka H Tambaru Dg Lau (76) pekerjaan wiraswasta warga Dusun Karemanepasa, Desa Barugayya, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan surat perintah No.Pol. : Sp. Kap. / 28 / VII / 2019 / Reskrim tanggal 16 Juli 2019 Res Takalar Daftar Pencarian Orang (DPO) NO. Pol : DPO / 05 / VII / 2019 / Reskrim Res Takalar pertanggal 16 Juli 2019.
Menurut Kasatreskrim Polres Takalar AKP Muh Warfah Jadi, pelaku sudah lama diintai dan dilakukan penangkapan atas dirinya dijalan poros Kabupaten Gowa, untuk kronologis penangkapan berdasarkan surat penangkapan dan daftar pencarian orang tersebut diatas kemudian anggota Reskrim Polres Takalar berkoordinasi ke Tim Khusus Polda guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku” ucapnya saat ditemui diruangnya.
” Sebelumnya anggota Tim Khusus Polda Sul-sel melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bajeng, tak pikir panjang anggota bergerak cepat dan dilakukan penangkapan.” terang Warfah
Usai pelaku ditangkap Tim Khusus Polda membawah tersangka ke Posko sambil menunggu anggota Polres Takalar menjemput, dari hasil penangkapan atas diri pelaku ditemukan satu unit senpi, enam biji peluru airsoft dan parang panjang diatas mobil miliknya” ungkap Kasat Reskrim Polres Takalar
Kini tersangka dijerat pasal 363 ayat 1KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara lamanya