Gerebek Kampung Narkoba, Satresnarkoba Polres Takalar Amankan 2 Orang Bandar

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar – Kompas24jam.id- Dua pengedar sabu berhasil diamankan unit Drug’s Hunter Polres Takalar. Keduanya diamankan dikampung narkoba di Lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara Takalar.

Bacaan Lainnya

Saddan Lalong (26) dan Kamaruddin Ngitung (46) diamankan setelah dilakukan penggerebekan oleh unit Drugs Hunter yang dipimpin Kasat Narkoba Akp Agus Triputranta dan Kanit Ipda Suryadi.

Dalam aksi penggerebekan, unit Drugs Hunter Polres Takalar sempat kesulitan. Satu pelaku pengedar sabu sempat melakukan perlawanan saat akandiringkus sehingga satu petugas kepolisian mengalami luka ringan dibagian tangan akibat terkena pukulan benda tumpul.

Kasat Narkoba menjelaskan pelaku sudah menjadi target kepolisian, keduanya warga Balangtanayya Takalar. Satu pelaku baru lepas dari lapas Makassar dengan kasus curanmor.

“Selama sepekan kita buntuti pelaku yang membeli sabu di Makassar dan diedarkan di kabupaten Takalar, penggerebekan dilakukan dalam satu rumah, satu pelaku sempat lari lewat jendela tetapi berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta.

“Sementara Saddang Lalong dibekuk saat hendak isi sachet diduga jenis barang haram berupa sabu untuk siap diedarkan dan sempat melakukan perlawanan namun berhasil ditangkap,” sambungnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, lokasi penggrebekan tersebut cukup terkenal sebagai tempat kriminal umum dan sarang narkoba. Banyak pelaku kejahatan dahulu ditangkap dengan kasus yang sama di Lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara Takalar yang disebut kampung narkoba.

Dari hasil penggerebekan kemarin Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 wita, kata Agus Triputranta, ditemukan barang bukti dua sachet diduga berisi kristal bening sabu yang masih utuh berbentuk batu belum dipecahkan, diperkirakan kurang lebih 2 gram, 4 bal sachet kosong, 2 dompet milik pelaku, 2 senjata tajam berupa badik dan parang, dan 4 unit motor.

“Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum. Keduanya dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dan masih akan memburu tersangka lain yang ikut terlibat,” tegas Agus.

Pos terkait