Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum LSM di Jeneponto Terancam 4 Tahun Penjara

Jeneponto-Kompas24jam.id, Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

Diketahui oknum LSM bernama Ismail Lili tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Kanit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Jeneponto, Sabtu 13/03/2021.

Bacaan Lainnya

Ismail Lili diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Iya pencemaran nama baik, itumi yang saya hadiri di Polres Jeneponto”.Jelas Ismail Lili saat dikonfirmasi wartawan usai diperiksa Polisi Sabtu 13/03/2021.

Kanit Tipidter Polres Jeneponto Aipda Sahrir membenarkan terkait pemeriksaan Ismail Lili sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Aipda Sahrir mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Terlapor datang memenuhi panggilan kedua.

“Iya kita periksa Ismail Lili sabagi saksi terlapor, sebelumnya kita sudah lakukan dua kali pemanggilan, tapi baru kali ini dia datang”.jelas Aipda Sahrir.

Sementara itu, kepala desa Ujungbulu Manysur membantah, komentar Ismail Lili di salah satu media online yang menuduh dirinya melakukan banyak pelanggaran.

“Apa yang dikatakan Ismail Lili di media itu tidak benar, jadi semua yang disampaikan itu tidak benar, tidak sesuai fakta di lapangan dan itu adalah pembohongan dan pembunuhan karakter”.terang Mansyur

Dimana sebelumnya Ismail Lili dilaporkan kepolisi oleh LP HAM RI.

Ia dilaporkan kepolisi lantaran menjadi narasumber di salah satu media online dengan memberikan keterangan palsu menuduh kepala desa Ujungbulu Mansyur melakukan banyak pelanggaran, mulai dari pengrusakan Hutan Lindung sampai dengan Pembalakan kayu Liar di Wilayah

Hutan Lindung, serta pemindahan patok tapal batas antara kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, tepatnya diperbatasan Desa Ujungbulu dan Kelurahan Cikoro Kabupaten Gowa.

Jika dalam pemeriksaan polisi dan terlapor terbukti telah menjadi narasumber dengan memberikan keterangan palsu di salah satu media online, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi

Editor-KJ

 

 

Pos terkait