Jeneponto-Kompas24jam.id-Kasus dugaan tindak pidana illegal mining di wilayah Kecamatan Rumbia menjadi atensi kepolisian.Aparat penegak hukum pun terus mendalami kasus tersebut.Terutama galian timbunan di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Terkait hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pemilik tambang, karena hingga kini pemiiknya masih menyangkal tidak mengantongi izin.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andry Kurniawan mengatakan, kalau sementara ini, ijin eksplorasi ama ijin produksi dari lelaki H.Amang ada.Tapi masih kita telusuri atau lidik.
“Untuk mengungkap kasus tersebut dibutuhkan kerja sama kepolisian dengan instansi terkait.Untuk itu, kami tidak bisa langsung memastikan apakah ilegal.Perlu proses panjang,” ucapnya kepada Kompas24jam.id saat ditemui di Mapolres Jeneponto. Senin/22/Juni/2020.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan, apakah penambangan itu melanggar surat izin atau tidak. Sebab, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian hasil sidak tersebut.
“Yang pasti jika nantinya ditemukan bukti penambangan di luar koordinat, tentunya masuk aktivitas pertambangan ilegal ya kita akan proses, namun kami masih mendalami/lidik” tegas Andry
Tambang galian C berupa timbunan yang berada di Desa Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan pada hari lalu mengakibatkan tanah longsor dan menutup badan jalan hingga lintas Kabupaten Gowa dan Jeneponto terputus.
Laporan Jurnalis Jeneponto
Editor-KJ