Kalah Bertarung, Pendukung Cakades di Jeneponto Blokade Jalan, Ratusan Aparat Kepolisian Bongkar Paksa

Laporan Jurnalis Jeneponto – OpikĀ 

Jeneponto – Kompas24jam.id – Selama 2 hari jalan poros Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi selatan diblokir warga, ratusan personil Polres Jeneponto diterjungkan kelokasi dan melakukan pembongkaran paksa penutupan badan jalan dan kantor desa.Senin, 25/11/2019/

Bacaan Lainnya

Penutupan badan jalan dan kantor Desa dilakukan oleh pendukung salah satu calon kepala desa yang tidak terpilih saat Pilkades serentak 2019 beberapa minggu yang lalu.

Akibat dari pemblokiran jalan Desa yang dilakukan pendukung cakades gagal, ratusan personil Polres Jeneponto diterjungkan kelokasi yang dipimpin langsung Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah S.IK dan membuka paksa badan jalan yang ditutupi pohon kayu besar, batu gunung hingga rumah (bale bale)

Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama SH mengatakan, akibat pemblokiran jalan selama 2 hari yang dilakukan oleh pendukung salah satu calon kepala desa, ratusan personil Polres Jeneponto diturunkan kelokasi membuka dan menyingkirkan benda yang dipasang dijalan seperti, batu gunung, pohon kayu, rumah (bale bale) yang selama ini menghalangi pengguna jalan lainnya.

” Selama 2 hari penutupan badan jalan poros Desa Bulusibatang yang dilakukan oleh salah satu Calon Kepala Desa yang kalah saat Pilkades serentak beberapa minggu yang lalu, karena mengganggu pengguna jalan lainnya ratusan personil Polres Jeneponto diterjungkan kelokasi untuk membuka dan membersihkan badan jalan sehingga arus lalulintas tidak terhambat ataupun macet” tulis Syahrul melalui via WhatsAppnya

“Personil Polres Jeneponto juga melaksanakan showw of force pasukan mengelilingi jalan Desa Bulu Sibatang sambil menghimbau dan menggalang masyarakat agar tidak melakukan lagi tindakan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, Kapolres juga bersama personil lainnya mendatangi rumah salah satu calon kepala desa dan menghimbau agar menanahan warga untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, apabila ada permasalahan segera ditempuh dengan prosedur hukum” tutup Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama SH

Pos terkait