Laporan Jurnalis Takalar – Jaya
Takalar – Kompas24jam.id – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan rakyat menagih janji (Gergaji) Direktur H.Imran Rajab Mursali’ meminta penegak hukum Kejari Takalar agar segera eksekusi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Selasa 18, 6, 2019.
Anggota DPRD Takalar yang memakai ijazah palsu sudah melalui proses panjang bahkan sudah pernah di lakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri beberapa waktu lalu. Namun penahananya oknum anggota dewan ini ditangguhkan lantaran kasasi ke kejaksaan agung RI
Menurut Direktur LSM Gergaji H.Imran Rajab Mursali’ saat di temui di ruang kerjanya di Jln..Pallantikan 12, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan mengatakan harus segera di tahan dan harus mengembalikan uang negara yang selama ini di terimanya.
”Kasus ijazah palsu ini kan sudah terbukti, apalagi yang di tunggu penegak hukum agar oknum anggota dewan ini ditahan, itu sama saja ada dugaan kongkalikong terkait kasus ini”terang Imran
“Saya kira kita semua sudah tau dan mengerti terkait kasus ijazah palsu yang dimana H.Amiruddin Mami anggota DPRD dari partai PDIP daerah pemilihan davil 3 meliputi Kecamatan Galesong Utara, Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Selatan periode 2017-2022 kembali terpilih, yang sebelumnya periode 2012-2017 menjadi anggota dewan,” ucapnya Imran.
“Dengan tegas secepatnya di lakukan penangkapan terhadap oknum anggota dewan yang menggunakan ijasah palsu, kalau dibiarkan begitu saja maka uang negara semakin lama semakin banyak kerugian” tegas Imran saat ditemui wartawan Kompas24jam.id.