Ketua BPD di Jeneponto Sambangi Kantor Ombudsman RI, Ini Yang Dibahas

Laporan Jurnalis Makassar – Jaya

Jeneponto – Kompas24jam.id- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu Jeneponto Sulawesi selatan mendatangi kantor Ombudsman RI dijalan Alauddin Makassar.Rabu, 16, Oktober, 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut Mahyudin ST mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan klerifikasi terkait laporan mantan ketua BPD Idham Talli yang mengatasnamakan dirinya sebagai ketua BPD Desa Sapanang yang masih aktif, serta beredar dimedia sosial SK untuk BPD yang baru dianggap SK bodong ataupun palsu yang dikeluarkan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar pertanggal, 24, September 2019.

Beredarnya dimedia sosial bahwa SK untuk ketua baru Desa Sapanang Mahyudin ST itu bodong ataupun palsu yang membuat masyarakat banyak resah akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Mahyudin ST dirinya mendatangi kantor Ombudsman RI dijalan Alauddin Makassar yang diterima langsung oleh Subhan Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulawesi selatan untuk melakukan klerifikasi terkait laporan mantan ketua BPD yang diberhentikan secara tidak terhormat.

” Sekitar pukul 11 siang tadi saya kekantornya Ombudsman dan diterima langsung ketuanya, pak Subhan serta memperlihatkan bukti bukti pemberhentian BPD lama Idham Talli sesuai SK yang dikeluarkan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar” tulisnya melalui pesan WhatsAppnya.

Pertanggal 23 September 2019 kemarin Bupati Jeneponto mengeluarkan dan menetapkan SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang Idham Talli Cs tidak berlaku lagi lantaran diberhentikan secara tidak terhormat.

” Semestinya mantan ketua BPD harusnya legowo dan menerima keputusan Bupati Jeneponto, karena SK untuk BPD kan yang mengeluarkan Bupati, sehingga Bupati juga berhak memberhentikan apa bila ada kekeliruan serta kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa” jelas Mahyudin

Kepala kantor Ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi selatan Subhan, hingga saat ini pelaporan mantan BPD Desa Sapanang Idham Talli belum melihat bentuk pelaporannya.

” Hingga saat ini belum melihat bentuk pelaporan mantan BPD Desa Sapanang, namun informasi yang diterima masalah SK, apabila itu laporan benar butuh waktu untuk memproses dan kajian lebih dalam lagi, masalah SK bodong ataupun palsu, itu belum bisa dikatakan begitu, karena belum ada proses pemeriksaan saksi, berkas dan sebagainya” jelas Subhan

Namun dilihat bukti bukti yang disedorkan ketua BPD Desa Sapanang Mahyudin, kalau memang SK yang dimiliki itu asli, berarti itu sudah sah dan sudah betul, yang jelasnya yang melapor harus menerima aturan yang berlaku” tutup Subhan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang Mahyudin ST menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Desa Sapanang agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi terkait berita berita dimedia sosial, krn sekarang sudah ada UU IT bagi yang menyebarakan berita hoax akan ditangkap.

Pos terkait