Lsm Laksus Desak Polda Sulsel, Usut Tuntas Pelaku Curnak Dipolres Takalar

Laporan Jurnalis Makassar – Jaya

Makassar – Kompas24jam.id--Barang bukti hasil pencurian hewan ternak yang di amankan polres Takalar pada tahun 2018 lalu ditemukan di kolom rumah pribadi ketua DPRD kabupaten Takalar H.Jabir Bonto, yang menyeret H.Tambaru Lau yang merupakan orang tua (Ortu) Ketua DPRD Takalar, H. Jabir Bonto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Takalar, tepatnya pada tanggal, 27, Agustus, 2018 lalu

Bacaan Lainnya

Hewan ternak tersebut (Kerbau) milik Baktiar Daeng Beta, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara

Ironisnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.

Ketua Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulawesi Selatan, Muh Ansar mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menangkap pelaku yang sudah tersangka (H.Tambaru Lau)

” Desakan kami dengan dasar bukti pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian polres Takalar” tegas Muh. Ansar, Kamis (06/06/19).

Diketahui kasus curnak ini sudah lama bergulir di polres Takalar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Nyapu Daeng Bella dan Daeng Sewang, yang kemudian dikembangkan bertambah dua tersangka yaitu Gassing Taba dan H.Tambaru Lau.

Ketua DPRD Takalar saat ini statusnya masih sebagai Saksi dimana pada saat itu kerbau milik Daeng Beta ditemukan dikolom rumah miliknya “ucap Muh Ansar

Sementara Kasatreskrim Polres Takalar, Akp Muwarfah membenarkan bahwa H.Tambaru Lau sudah ditetapkan sebagai tersangka.Awalnya akan dilakukan penahanan namun pada saat itu pelaku kurang sehat yang dibuktikan surat keterangan dokter” terangnya

“Dalam waktu dekat pelaku akan dijemput dan ditahan sesuai dengan surat perintah penangkapan,” tegas Akp Muwarfah, Senin (20/5) lalu.

Pos terkait