Jeneponto-Kompas24jam.id, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus menonjol selama bulan Juli hingga September 2025.
Konferensi pers berlangsung di tribun Mako Polres Jeneponto, Rabu (24/9/2025), dipimpin Kapolres AKBP Widi Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Kasat Narkoba, AKP Andi Imran.
Turut serta dalam konferensi pers, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, Kasi Hiwas, Kasi Humas dan jajaranya.
Dalam pemaparannya, Kapolres AKBP Widi Setiawan menyampaikan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap. pertama, kasus pencurian kabel dan perangkat CPU milik PT Telkomsel dengan tiga tersangka berinisial S, T, dan F beserta barang bukti berupa kabel serta satu unit motor NMAX turut diamankan.
Selain itu, Polres juga menuntaskan kasus pengrusakan enam unit mobil dengan modus pelemparan kaca menggunakan botol dan batu.
Dari kasus ini, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk dua anak di bawah umur, sementara satu pelaku berstatus DPO.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Widi Setiawan melalui Operasi Sikat 2025, Polres Jeneponto mengungkap 13 laporan kejahatan, di antaranya kasus penganiayaan, pencurian biasa, serta pencurian hewan ternak.
Dimana, 13 orang tersangka berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres maupun Rutan Kelas IIB Jeneponto.
“Semua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Widhi Setiawan.
Sedangkan untuk kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Jeneponto selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan 19 orang, 17 laki-laki dua orang anak dibawah umur dan dua orang perempuan sedangkan untuk jumlah barang bukti yang berhasil di sita oleh penyidik sebanyak 61 gram jenis sabu, 2.108 butir tramadol
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ