Jeneponto-Kompas24jam.id- Anda ditilang oleh petugas di jalan ? Jangan khawatir, kini ada program Go Tilang yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Jeneponto.
Dengan program Go Tilang, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk membayar denda tilang kendaraan mereka di bank yang ditunjuk ataupun menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam membayar dendanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Pidana Umum Asnaeni Amir, SH, MH menyatakan program GO Tilang ini pada dasarnya adalah wujud pelayanan kemasyarakat dalam membayar denda tilang berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
“Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto ini untuk membantu masyarakat dalam membayar denda tilang dengan mendatangi rumah mereka,” ungkap Asnaeni, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (03/6/2020).
Menurut Asnaeni, pihak petugas kejaksaan nantinya akan mendatangi rumah atau atau sistem door to door bagi warga yang terkena denda tilang .
“Iya, nanti petugas kejaksaan yang akan mendatangi rumah masyarakat secara door to door yang terkena denda tilang. Pembayarannya bisa dilakukan di tempat atau dirumah mereka,” ujar Asnaeni.
Selain itu, kata Asnaeni, masyarakat juga tidak dibebankan biaya tambahan apapun dalam denda tilang kendaraan mereka. Masyarakat cukup membayar denda tilang berdasarkan putusan pengadilan.
“Iya, kalau misalnya dendanya hanya Rp 60 ribu dari putusan pengadilan, iya itu saja yang dibayar ditempat. Tidak dikenakan biaya tambahan meskipun petugas kejaksaan yang mendatangi mereka,” kata Asnaeni.
Program Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan wujud kepedulian dalam pelayanaan masyarakat meskipun biaya operasionalnya adalah swadaya murni Kejaksaan Negeri Jeneponto itu sendiri.
Laporan Jurnalis Jeneponto-Karma
Editor – KJ