Maraknya Tambang Galian C Diduga Ilegal di Jeneponto, Warga Minta Polisi Tindak Tegas

Foto- Lokasi dugaan tambang galian C saat mobil truk muat pasir/Sabtu/05/September/2020.

Jeneponto-Kompas24jam.id- Maraknya dugaan tambang galian C di Kabupaten Jeneponto mengakibatkan kerusakan yang tidak sedikit.

Penambangan yang sudah berlangsung lama itu, menimbulkan kerusakan yang tidak sedikit. Selain mengancam pemukiman warga, ada banyak masalah yang ditimbulkan, termasuk pengairan juga rusak dan tanah warga mengalami longsor.

Bacaan Lainnya

Seperti yang ada disungai Turatea, Binamu, Bangkala, Kelara, Tarowang serta Kecamatan Rumbia

Salah satu warga Kecamatan Turatea saat ditemui Kompas24jam.id, membenarkan bahwa penambangan dugaan tambang galian C ini sudah lama berlangsung, bahkan menurutnya, sudah pernah salah satu oknum polisi mendatangi lokasi namun tak ada tindak lanjut.

“Tambang tersebut sudah lama, pernah ada oknum polisi yang datang kelokasi, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya, masih saja beroperasi” kata warga yang enggan disebut namanya. Sabtu/05/September/2020.

Dia pun mengatakan, semenjak ada penambangan didaerah ini, sudah banyak kerusakan bahkan mengancam pemukiman warga, selain itu tanah milik warga setempat sudah mulai mengalami longsor karena sungai tersebut dikeruk.

” Lihatmi maki pak’ sungai ini semakin lebar dan tanah warga setempat sudah mulai longsor, informasi yang saya dapat tambang ini tidak memilik izin penambangan”bebernya.

Warga berharap, apabila tambang tersebut tidak mengantongi izin agar pihak kepolisian melakukan tindakan tegas atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal.

Laporan Jurnalis Jeneponto-M.Karsar
Editor-KJ

Pos terkait