Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Wabup Takalar Pimpin Rapat, Ini Yang Dibahas

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar Kompas24jam.id–Wakil Bupati Takalar H.Achmad Dg Se’re (Wabub) pimpin rapat koordinasi penertiban maraknya tambang galian C ilegal di kabupaten Takalar bertempat di Galeri Kantor Bupati Takalar jalan Jendral Sudirman kelurahan Kalabbirang, Kecamatan pattallassang Takalar, Selasa 11/6/2019.

Bacaan Lainnya

Rapat kordinasi dihadiri wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se’re, S.Sos, Dandim 1426 diwakili Pasi Intel Kapten Arm Hasbullah Hamzah, Kapolres Takalar diwakili Kanit Tipiter Polres Takalar Ipda Hasbi, SH, Kajari Takalar diwakili Kasi Intel Kajari Herdiawan Prayudi, Kadis DPM PTSP Takalar Muhammad Ikbal, Kabid Lingkungan Hidup Muh Waris Jaya, Kabag Hukum Pemda Takalar Agus Salim, Kabag Ekonomi Takalar Arif Zaini , Camat Polut Muh. Ruslin, S.Sos., M.Si, Camat Polsel Baharuddin S., S.Sos, Kasi Pemerintahan Pattallassang Syamsuddin Habib, Satpol PP dan Damkar Takalar Sahrir Bundu.

Wabub Takalar H.Achmad Dg Se’re mengatakan, bahwa jangan main main dengan tambang yang tidak mengantongi izin itu bisa dikatakan ilegal, beruntung kalau tim kabupaten yang turun dan memberikan teguran tapi kalau tim provinsi yang turun maka orang polda pun akan dilibatkan.

 

“Saya harap hari ini ada hasil , kalau tidak ada izinnya berarti itu ilegal, kalau di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) hanya satu memiliki izin, yang lainnya kemana izinnya, masa kita tutup mata, terutama untuk izin mengangkut ini seharusnya ada acuan dari kabupaten ke provinsi, jangan dari provinsi ke kabupaten, seharusnya ada tembusan sampai ketingkat Desa/Kelurahan Camat dan saya sebagai ketua tim pengawasan ada pegangan” Tegas Wabub

“Kalau perlu kita undang para penambang untuk koordinasi dan seharusnya penambang itu harus orang takalar bukan dari luar, jangan sampai kita orang Takalar jadi penonton saja jadi mulai hari ini tidak ada lagi tambang ilegal, kalau ada ditemukan tidak ada izinnya harus di tutup “ungkap H.Achmad Dg Se’re

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Takalar Budiar Rosal menambahkan sekiranya semua Desa, Lurah dan Camat semestinya memasukan data atau dibuatkan Perda terkait maraknya tambang liar, karena hampir penambang dikabupaten Takalar belum memiki izin

“Dinas PTSP bukan menerbitkan izin tapi hanya mengurusi admistrasi , kalau rekomendasi itu ada di bagian ekonomi Setda Takalar, Dinas PU, Bappeda untuk rekomendasi di ajukan ke dinas PTSP Provinsi sebagai kelangkapan mendapatkan perizinan tambang” bebernya

Ditempat yang sama Camat Polongbangkeng Selatan (Polsel) Baharuddin.S.Sos sebagai usulan bahwa sekiranya ada tim yang pantau bahwa berapa kedalam yang harus di gali dari permukaan tanah apakah 3 meter ataukah lebih karna kebanyakan lebih tiga meter,”

“Kami meminta agar tim segera bertindak karna kami tidak punya daya dan kami juga tidak mempunyai satpol PP di kecamatan,” Pinta Baharuddin Camat Polsel

Tambah Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Muh.Ruslin mengatakan , kalau di Polut hanya nama Hasbullah Ibrahim di Desa Towata mempunyai izin tambang yang lain tidak ada izinnya.

Terpisah Kanit Tipeter Polres Takalar Ipda Hasbi SH, kalau terkait dengan perizinan itu ada sampai 26 HA satu hamparan dan di kelola beberapa alat berat, ada juga yang 16 HA dan paling di bawah 11 HA dan kita liat di data PTSP, mari kita turun sama sama melakukan pengawasan baik itu tambang galiang C yang diduga ilegal dan tambak undang” paparnya

Pos terkait