Laporan Jurnalis Gowa – Jaya
Gowa – Kompas24jam.id- 4 orang pelaku komplotan curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Senin (24/06).
Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (25/06) sore.
“Tim Anti Bandit berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku yang menjadi komplotan curas. Mereka adalah Lel.IS (19), Lel.R als Cudi (14), Lel IN (20), dan Lel.MAC (16),” terang Kasubbag Humas.
Aksi para pelaku ini diketahui berawal saat mereka berempat bertemu dilokasi Elekton kemudian, keempat pelaku mobile di sepanjang Jalan poros Takalar, mereka menemui 2 pengendara sepeda motor, dimana (IN) berperan langsung sebagai otak dalam aksi tersebut.
“Jadi, saat melihat korban, pelaku IN dan IS kemudian menghampiri korban dan mengambil HP yang disimpannya di laci motor. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan kendaraan teman korban yang hendak kabur” kata AKP M Tambunan.
Dari tangan pelaku, Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya 3 (tiga) buah busur, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) unit HP, dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun dua dari empat pelaku tersebut juga diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tutup Akp M tambunan.