Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr
Jeneponto – Kompas24jam.id – Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu tahap I Tahun 2016 yang di kelola Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, penyidik Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka, Rabu, 21, Agustus, 2019.
Penetapan ini dilakukan sesuai surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim Tanggal, 21, Mei, 2019.
Pembangunan jembatan Bosalia yang menelan anggaran Rp.4.045.491.000 tahun 2016 lalu terbengkalai bahkan, sudah mengalamu rusak parah, sehingga Tipikor Polres Jeneponto menggelar perkara diMapolda Sulawesi selatan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 644.573.148.78.
Kelima tersangka masing masing, (AMS) pengguna anggaran, (AA) PPTK, (RM)PPK, (AS) bendahara pengeluran, MTT pelaksana proyek,
Ironisnya, kelima tersangka salah satunya mantan Kadis Pekerjaan Umum (AMS) yang terpilih sebagai anggota dewan Jeneponto saat Pilcaleg bulan lalu dan belum dilantik.
Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama membenarkan pihak penyidik Tipikor telah mengeluarkan dan menetapkan lima orang tersangka proyek pembangunan jembatan Bosalia tahun anggaran 2016 lalu.
” Saat ini sedang berproses hukum di Satreskrim Polres Jeneponto, dan itu memang benar sudah terproses berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Jeneponto di Polda Sulsel, sehingga penetapan kelima tersangka dilakukan sesuai surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim Tanggal, 21, Mei, 2019.” beber Syahrul.
” Dalam waktu dekat kelima tersangka akan dilakukan pemanggilan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan akan diproses lebih lanjut, untuk Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” terang Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama