Oknum Pegawai Dishub dan Perindag Jeneponto Rusak Lapak PKL Karisa

Laporan Jurnalis Jeneponto – Karma

Jeneponto – Kompas24jam-id – Pedagang kaki lima (PKL) dikawasan Pasar Tradisional Karisa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto. Kamis, 09, Mei, 2019 para lapak mereka dirusak oleh oknum Dishub dan Perindag.

Bacaan Lainnya

Pengrusakan yang dilakukan oleh dua istansi Ini membuat para pedagang kaki lima diarea pasar Karisa mata pencaharian mereka terhambat.

Salah satu warga Tolo’ Daeng Bayang (45) yang kesehariannya menjual bakso mengatakan, bahwa tadi pagi sekitar jam 10 lapaknya dibongkar oleh oknum yang bekerja dikantor Dishub dan Perindag tanpa alasan yang jelas

” Tadi pagi sekitar jam 10 para gerobak bakso kami dibongkar, sehingga para Bangkok, gelas dan lainnya rusak dan pecah, pelakunya orangnya Dishub dan Perindag, mereka membongkar tanpa alasan yang jelas, menurut mereka mengganggu pengguna jalan ataupun memacetkan kenapa tidak semuanya dibongkar, kenapa cuman gerobak kami yang dibongkar padahal tiap bulan kami membayar yuran Rp. 25000 ribu, uang pengamanan Rp. 10.000 ribu, uang karcis Rp. 2000 ribu ” bebernya Daeng Bayang sambil meneteskan air mata

” Kami sudah bertahun tahun berjualan semenjak pasar yang lama, kalau memang kami dilarang berjualan semestinya diberi dulu peringatan ataupun alasan yang tepat, bahkan bukan wewenangnya Dishub dan Perindag harus membongkar para lapak kami, harusnya Satpol PP dengan membawah surat perintah dari atasanya” tambahnya
Daeng Rannu

Ketua BAIM HAM – RI Sahabudhin Rauf saat melintas diarea pasar Karisa kaget dan mempertanyankan kepada pedagang kaki lima yang sedang berkerumun dibadan jalan, usai ditanya para pedagang kaki lima ini, mereka mengeluh adanya pengrusakan lapak saat pemiliknya Setang tidak ada dilokasi.

” Dari informasi para pedagang kaki lima meminta agar mendapatkan bantuan hukum karena lapak mereka dirusak oleh oknum yang bekerja dikantor Dishub dan Perindag, kerusakan yang dialami berupa gerobak, mangkok, gelas dan lainnya, padahal mereka membayar yuran, jadi kami anggap ini penindasan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik secara tulisan ataupun secara lisan dan apa dasar hukumnya sehingga 2 instansi Ini melakukan pengrusakan” ucapnya.

Pos terkait