Ombudsman Layangkan 3 Surat Terkait 30 Pejabat di Takalar Non Job, Bupati Tak Patut Aturan

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar -Kompas24jam.id – Kisruh mutasi dan demosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar seakan tak bertepi. Persoalan mutasi dan demosi yang dianggap tidak sesuai mekanisme, sehingga paraa ASN mengadu ke Komisi ASN di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pada penghujung tahun 2018, Komisi ASN berkunjung ke Takalar melihat langsung sekaligus berdialog dengan pihak terkait.Sehingga Rekomendasi Komisi ASN bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal Jakarta, 08 Oktober 2018, yang bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Efendi, meminta agar Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali tiga surat keputusan yang telah diterbitkan, yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.

Komisi ASN meminta Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Kepala Ombudsman- RI, perwakilan propinsi Sulawesi Selatan, Subhan, via whatsapp, Senin(15/4/2019) membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ombudsman telah menemukan adanya perbuatan tindakan maladministrasi yang dilakukan Bupati Takalar selaku pejabat pembina kepegawain.

“Ombudsman pun telah menyerahkan laporan hasil akhir pemeriksaan(LHAP) ke Bupati,”terang Subhan.

Lanjut Subhan menegaskan, Sekarang tinggal dimonitor sejauh mana pelaksanaan nya. Kalau tidak dilaksanakan maka akan ditingkatkan ke rekomendasi yang sifatnya wajib dan mengikat.”

Sejak turun rekomandasi dari komisi ASN dan LHAP dari Ombudsman, hingga saat ini mutasi, promosi dan demosi terus berlanjut, seperti yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2019. Bupati Takalar, Syamsari melalui SK nmor :821.2/138/BKPSDM – HTS/III/2019, menonjobkan kurang lebih 30 pejabat esalon IV

Sekda Takalar Arsyad melalui pesan via whatsapp, Senin(15/4/2019) membenarkan ada 30 orang pejabat non job sehingga Asisten Komisi ASN yang datang berkunjung, memantau dan bertemu dengan Bupati, tentang Perda Kabupaten Takalar penataan organisasi perangkat daerah(OPD), dan pengisian pejabat jabatan pimpinan tinggi(JPT), yang akan melalui tahapan Job Fit oleh (Panitia Seleksi) Pansel.

Menurut, Arsyad, soal 30 pejabat administrasi yang belum mendapatkan Job, termasuk rangkaian penataan OPD, sebahagian juga dalam pembinaan berdasarkan evaluasi capaian kinerja ‘disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) serta hasil penilaian pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman RI pada beberapa OPD yang masuk Zona merah” terangnya.

Pos terkait