Palsukan Tanda Tangan, Pimpinan Organisasi Mahasiswa Cap DPRD Jeneponto Pembohong

Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr 

Jeneponto – Kompas24jam.id – Gerakan MPR Jeneponto melawan menganggap bahwa DPR Kabupaten Jeneponto ingkar janji atas komitmen yang disepakati saat ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa Jum’at 27 September 2019 kemarin, yang menolak keras Revisi RUU KUHP & Revisi UU KPK.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufik, dengan tegas dan lantang menjawab penolakan penetapan revisi UU KPK dan RUU KUHP, pengakuan ini dihadiri beberapa anggota dewan, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah beserta ratusan aksi demonstrasi.Namun sayang seribu sayang pernyataan tersebut lari dari komitmen alias ingkar janji.

“Dengan tegas menyatakan, berikan kami kepercayaan, bahwasanya untuk tanda tangan kesepakatan 40 anggota DPRD. Kami sudah sepakat digaransikan,” tegas Iman Taufik

“Saudara-saudara, rekan – rekan kami yang hadir di sini, mungkin saat ini tidak sampai 40 anggota DPRD yang hadir sebagai saksi.Apa tuntutan hari ini akan ditindak lanjuti dan menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP” ucap Imam Taufik

Ketua HMI Cabang Jeneponto, Amrullah Serang mengatakan harusnya dalam pernyataan sikap tersebut DPR Jeneponto lebih gentle menegaskan menolak Rencana RUU KUHP & Revisi UU KPK. bukan dengan halus melakukan pembohongan terhadap rakyat.

“Belum lagi ada beberapa tanda tangan anggota DPR dipalsukan oleh oknum tertentu, saya tegaskan bahwa sejumlah legislator di Jeneponto bukan lagi dewan perwakilan rakyat tapi dewan pembohong Rakyat” geram Amrullah

Senada Ketua PPI Kabupaten Jeneponto, Alim Bahri menambahkan sebagai bentuk komitment moral DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat harusnya lebih tegas dan mengambil keputusan yang bijak, bukan melakukan kebohongan.

“Sejumlah DPRD Jeneponto juga berjanji untuk membuat pernyataan tertulis dalam bentuk surat pernyataan pimpian dan anggota DPRD, yang akan ditanda tangani oleh 40 anggota DPRD.Namun ternyata, setelah sampai pada batas waktu yang mereka tentukan, Senin 30 September 2019, mereka tidak dapat memenuhi pernyataan yang mereka sampaikan dihadapan massa peserta unjuk rasa” beber Alim.

Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak DPRD tidak sesuai dengan penyampaian perwakilan legislatif yang notabene adalah pimpinan DPRD Jeneponto.Terhadap janji, menolak penetapan UU KPK dan RKUHP.

“Sikap lihai memainkan narasi pernyataan secara semantik. Kami nilai sebagai pengkhianatan terhadap marwah kehormatan institusi DPRD secara nyata dengan intrik kebohongan yang tak bertanggungjawab,” cetus Alim Bahri

Sementara itu, Ketua HPMT Kurniawan DT menambahkan tak hanya anggota dan Pimpinan DPRD yang melakukan kebohongan termasuk Sekwan juga.

“Pak Sekwan menyampaikan kemarin, 40 angggota DPRD yang bertanda tangan di berita acara tersebut asli yang ditanda tangani oleh masing – masing yang bersangkutan. Namun ternyata dari hasil identifikasi tema-teman. Terdapat beberapa anggota DPRD Jeneponto tidak mengakui dirinya yang bertanda tangan, berarti ada pemalsuan” katanya.

Selain itu, apa yang disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, di depan peserta aksi akan menggaransi menolak rancangan revisi UU KPK dan RUU KUHP tidak sesuai dengan konsep pernyataan sikap yang diserahkan oleh teman – teman.

“Dia bukannya menolak tapi hanya mendukung teman-teman peserta aksi yang dilakukan beberapa hari yang lalu” jelas Kurniawan.

Pos terkait