Jeneponto-Kompas24jam.id, Sidang kasus pengrusakan pipa Pamsimas di Dusun Sunggumanai Desa Ujungbulu Kecamatan Rumbia terus bergulir di kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Hari ini sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa, Halim dan Mappa.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua pengadilan Negeri Jeneponto Arief Karyadi, SH, M.Hum, tersebut, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Terdakwa didakwa pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Hari ini sudah dibacakan tuntutan Jaksa penuntut umum kepada terdakwa pengrusakan pipa Pamsimas di Desa Ujung bulu Kecamatan Rumbia, dan diikenakan tuntutan pasal 170 “ Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”kata Hary Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto
Sementara itu, Mansyur selaku kepala desa Ujungbulu mengapresiasi kinerja lembaga terkait, seperti lembaga kepolisian Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Mansyur merasa puas, karena menurutnya ternyata hukum itu masih bisa dibuktikan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja para lembaga terkait, karena hukum itu masih bisa dibuktikan”ucap Mansyur Kades Ujungbulu
Sebelumnya kasus pengrusakan pipa pamsimas ditangani Polsek Kelara Jeneponto, dan dilimpahkan kasusnya ke Mapolres Jeneponto karena dianggap lambang dalam penanganan.
Hanya butuh satu bulan penyidikan, penyidik Polres Jeneponto menetapkan dua orang tersangka dan terancam pida na lima tahun enam bulan lamanya.
Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ