Pelecehan Seksual, Akhirnya Kadis Koperasi Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr

Jeneponto -Kompas24jam.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu Bhayangkari Polres Jeneponto, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka oleh pihak penyidik karena sudah mengantongi beberapa bukti, sehingga Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rochman menetapkan H.Subair sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap bawahanya sendiri.

Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rochman mengatakan, Kadis Koperasi Jeneponto, H.Subair, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal, Selasa (27/08/2019) pekan lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini ditetapkan,” jelasnya Boby,Senin (09/09/2019)

Selain itu, Boby juga mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kadis Koperasi, H.Subair, sebagai tersangka pada Jum’at (13/09/2019) mendatang.

“Dan dijadwalkan panggilan tersangka hari Jum’at,” ungkapnya

Namun, meski Kadis Koperasi Jeneponto, H.Subair, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, tetapi H.Subair, belum dilakukan penahanan atas dugaan pelecehan seksual.

“Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya

Pos terkait