Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pengendalian Lahan Kritis di Desa Cakura Kecamatan Polombangkeng Selatan Takalar

Laporan Jurnalis Takalar – Jaya

Takalar – Kompas24jam.id – Takalar Selasa, 27 Agustus 2019 tepatnya di Desa Cakura Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar Fahruddin Rangga salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah menjadi pilihan lokasi pelaksanaannya, dan memilih Peraturan Daereh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis karena regulasi ini merupakan salah satu hal penting untuk dipahami dan diketahui masyarkat petani secara umum di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ir. Arfain, MSi yang merupakan pejabat fungsional dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi narasumber secara teknis menjelaskan bahwa, sesungguhnya peraturan daerah tentang lahan kritis ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat pelaku pertanian di wilayah Kabupaten Takalar secara umum dan Kecamatan Polombangkeng Selatan secara khusus, oleh karena itu perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar kondisi lahan kritis tidak semakin meluas sehingga, perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dikembalikan, dan ini menjadi tugas kita bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sinergitas dalam penanganannya” cetus Arfain

Lebih jauh Arfain mengatakan akan nampak menarik dan memberi motivasi bila wilayah pertanian kita terlihat subur dan menghijau ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat tani dan semangat bercocok tanam pun akan tetap tumbuh dalam diri masyarakat khususnya masyarakat petani.

Terpisah Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari wilayah pemilihan Takalar dan Gowa yang bertanggungjawab langsung terhadap kegiatan ini mengatakan, sesungguhnya peraturan daereh dibuat untuk melindungi lahan yang ada agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani yang senantiasa terlindungi, oleh karena nya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat paham dan tahu tujuan dan sasaran dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah Sulsel dan DPRD karena, penyebarluasan produk hukum daerah ini amat sangat penting di ketahui masyarakat luas” terangnya

Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Rangga yang biasa disapa mengatakan, upaya yang kami lakukan agar setiap perda dapat tersampaikan ke masyarakat salah satu nya adalah apa yang kita laksanakan hari ini, karena perda ini tidak akan lebih bermanfaat kalau hanya dipahami sebagian kalangan, sehingga tingkat kehadiran dan antusias masyarakat bila lebih tinggi sangat diharapkan karena sesungguhnya itulah tujuan dan sasarannya kuncinya” tutupnya

Pos terkait