Polisi Nyamar Sopir Angkot, Dua Warga Jeneponto Terduga Pelaku Narkoba Terancam 10 Tahun

Dua orang warga Tarowang, Jeneponto, Sulawesi selatan ditangkap polisi.

Jeneponto-Kompas24jam.id, Dua orang warga Tarowang, Jeneponto, Sulawesi selatan ditangkap polisi.

Penangkapan keduanya diduga telah menguasai narkotika jenis sabu.Sabtu kemarin /06/Februari/ 2021.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku masing-masing bernama Abd Kadir alias Manjeng Bin Rabana(40) dan Muh Fahrul alias Dower Bin Muh Tafsir (26).Keduanya warga Bungung Camba Desa Tarowang dan warga Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Kronologis berawal penangkapan pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto seorang sopir angkutan umum Bulukumba-Makassar mencurigai sebuah paket yang dititip kepadanya yang sudah terkemas dengan pembungkus kado.

Saat itu juga sopir angkutan umum tersebut ke Polres Jeneponto dan menyerahkan kepenjagaan SPK yang kemudian ditindak lanjuti Sat Narkoba, usai pembungkus itu dibuka terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil intorgasi penyidik, sopir angkutan memaparkan bahwa paket yang sebelumnya tidak di ketahui isinya yang dititip oleh Muh.Fahrul (pelaku) rencananya akan diserahkan ke saudara Abd Kadir yang berada dikabupaten Gowa ( Pallangga)

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita Team Black Horse Sat Resnakoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Abd Kadir warga Jln Poros Pallangga kabupaten Gowa beserta dengan barang bukti paket berisi di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) dan buah hand phone.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama SH menerangkan bahwa, berawal penangkapan kedua pelaku saat itu ada sopir angkutan umum menyerahkan sebuah kado yang dia curigai ke SPK Polres Jeneponto yang kemudian ditindak lanjuti.

“Saat itu seorang sopir angkutan mampir dikantor dan menyerahkan sebuah kado, karena dirinya mencurigai isi dalamnya karena saat perjalanan ada warga menitipkan barang tersebut untuk dibawah ke kabupaten Gowa”ucapnya saat press release.Rabu/09/02/2021.

Kemudian saat itu juga, kado tersebut dibuka dan dikembangkan oleh Team Black Horse Sat Resnakoba Polres Jeneponto karena ditemukan narkotika jenis sabu didalam pembungkus itu.

“Team Black Horse Sat Resnakoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dan salah satu anggota menyamar jadi sopir dan berhasil mengamakan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 (satu) dan buah hand phone”ungkap mantan Kapolsek Tamalatea, AKP Syahrul Regama.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku tambah Syahrul, polisi berhasil mengamankan barang bukti pembungkus kado di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) set alat isap atau bong, 1(satu) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah hand phone.

“Kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi adalah miliknya, pelaku juga mengaku sabu-sabu tersebut untuk dikomsumsi pribadi”pungkasnya.

Kini kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto dan terancam 10 tahun penajara.

Laporan Jurnalis Jeneponto-Misbah Fadly Kr
Editor-KJ

Pos terkait