Sekda Arifin Nur Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan PKM Untuk Ternak di Jeneponto

Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Arifin Nur pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, di Ruang Kerja Sekda, Senin (11/07/2022).

Jeneponto-Kompas24jam.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Muh.Arifin Nur pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, di Ruang Kerja Sekda, Senin (11/07/2022).

Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, kerbau dan Kambing.

Bacaan Lainnya

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi diIndonesia.

Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan.

Sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar provinsi, kabupaten Jeneponto kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pertanian AhmadTunru, Kepala Dinas Perhubungan Aspa Mudji, Kepala Inspektorat Maskur, Kasatpol PP Nasuhan, Kepala Kesbangpol Syarbini, perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak karangtina pelabuhan Jeneponto, camat dan beberapa pejabat lingkup Pemda Jeneponto.

Dalam rapat koordinasi itu Kepala Dinas Pertanian Ahmad Tunru menjelaskan bahwa kabupaten jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau.

Meskipun begitu, Kepala Dinas Pertanian melanjutkan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas).

“Alhamdulillah kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dilapangan,”bebernya

Menanggapi masukan peserta rapat koordinasi, Sekda Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.

Ia melanjutkan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK.

“Dari edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK,”ujarnya.

Sekda Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut

Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ

Pos terkait