Seorang IRT di Sidrap Diduga Bandar Narkoba, Polisi Sita Satu Kilo Gram Sabu Siap Edar

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan saat memperlihatakan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu kepada awak media.

Sidrap-Kompas24jam.id, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkoba 1 Kilogram (Kg) sabu.

Diduga Narkoba yang siap diedarkan itu dikemas dalam 20 paket ukuran sedang dengan berat masing-masing 50 gram dengan harga mencapai Rp.700 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Pelaku pengedar narkoba yang diamankan itu adalah Iis Marsella Alias Iis (30) warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang saat hendak bertransaksi.

“Ya, pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam 20 paket sedang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/12/2020)

Perwira tiga balok dipundak itu menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Sidrap.

Laporan Jurnalis Sidrap-Darwin Sire
Editor-KJ

Pos terkait