Seorang Sopir di Jeneponto Ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Korban Hingga Patah Kaki

Foto - korban YH (41) warga Tanete, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea saat hendak dibawah kerumah sakit. Sabtu, 21, September, 2019.

Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr

Jeneponto – Kompas24jam.id – Pelaku dugaan penganiayaan yang dilakukan SL (24) warga Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto Sulawesi selatan. Sabtu, 21, September, 2019 terpaksa berurusan dengan polisi.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui YH (41) warga Tanete, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea mengalami patah kaki kanan, luka lecet dibagian lutut dan bagian kedua siku tangan.

Berawal kejadian dugaan penganiayaan saat korban sedang melintas di Dusun Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba sekira pukul 10.15 wita dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat itu juga pelaku mencengat dan melayangkan tinju hingga korban terjatuh.

Tak puas, pelaku pun mengeluarkan sebilah benda tajam berupa ( badik) dan menikam korban namun, korban sempat menghindar dan berlari. Warga setempat yang sempat melihat kejadian itu berusaha melerai keduanya.

Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad bersama anggotanya bergerak cepat usai menerima informasi kejadian dugaan penganiayaan.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah S.IK membenarkan adaanya dugaan penganiayaan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku dugaan penganiyaan sudah diamankan diruangan penyidik Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tulis Ferdiansyah melalui pesan WhatsAappnya

Untuk motif dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga kini masih dilakukan penyelidikan

“Hingga kini pihak penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti namun, pelaku sudah diamankan untuk di introgasi” tambahnya

Pos terkait