Laporan Jurnalis Takalar – Jaya
Takalar – Kompas24jam.id–Tambang Galian C yang berada di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan belum mengantongi izin Tambang, Jum’at 31/5/2019
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar, pengisian fom kelengkapan perizinan tambang untuk persyaratan ke PTSP Provinsi belum ada berkasnya
Ternyata tambang galian C yang berkedok pembangunan pesantren di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan tidak ada berkasnya atau tidak pernah satu orangpun mengajukan surat atau dokumen permohonan kelengkapan administrasi sebagai syarat pengambilan perizinan tambang galian C dari lokasi yang di maksud,” Ungkap Budiar Rosal Kepala Dinas PTSP Kabupaten Takalar
Tanggapan ini lansung di lontarkan oleh kepala dinas PTSP Kabupaten Takalar karna sudah mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat setempat maupun dari lembaga kemahasiswaan, jadi saya lansung rapatkan dengan kepala bidang dan kepala tekhnis untuk menanggapi kerisahuan yang terjadi di tengah masyarakat” sambung Budiar
“Sebagai tindak lanjut dari rapat kami merekomendasikan hal tersebut ke tim terpadu yang mana ada di dalamnya,” Tipiter Polres Takalar, Kodim 1426 Takalar, Satpol PP Takalar, dan Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar,” kata Mantan Camat Pattallassang ini
Terkait dengan keputusan apakah akan ditutup atau tidak, itu keputusan mutlak tim terpadu, yang jelas kami sudah merekomendasikan adanya aktifitas yang di duga tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Kalukuan, Kecamatan Galesong Takalar,”Tutup Kepala Dinas PTSP Kabupaten Takalar Budiar Rosal