Jeneponto-Kompas24jam.id, Dugaan aktivitas tambang liar yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kini ditertibkan oleh penegak hukum
Penertiban dilakukan lantaran aktivitas tersebut diduga ilegal.Terlebih lagi, aktivitas penambang dikeluhkan masyarakat.
“Karena banyaknya penambang liar yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga banyak keluhan dari masyarakat sehingga dilakukan penutupan,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi kepada awak media
AKP Supriadi mengungkapkan proses penutupan ini dimulai pada Rabu 31 Agustus 2024 kemarin dan langsung dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Aiptu Syahrir bersama timnya.
Dia juga menegaskan aktivitas tambang liar ini akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi semua jenis penambangan liar yang tidak memiliki ijin sudah ditertibkan dan ditutup sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Jeneponto akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto untuk mencari solusinya.
Selain tambang liar, AKP Supriadi juga menyebut telah menertibkan sejumlah Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dicurigai melakukan praktik penjualan BBM Jenis solar bersubisidi.
Menurut AKP Supriadi, penerbitan sejumlah SPBU ini ditengarai karena banyaknya laporan yang masuk sehingga membuat masyarakat resah.
“Dengan adanya beberapa laporan masuk, saya langsung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penerbitan sejumlah SPBU yang kami menduga praktik penjualan BBM jenis solar diliuar ketentuan” pungkasnya.
Laporan Jurnalis Jeneponto-Karsar
Editor- KJ