Jeneponto-Kompas24jam.di, Sehari Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi selatan menetapkan 2 orang tersangka terduga tindak pidana korupsi dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto.Jumat/04/12/2020.
Penetapan ke 2 tersangka tersebut dengan kasus yang berbeda, yakni (MS) adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) capai Rp 800 juta sedangkan (S) seorang bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto yang diduga adanya penyimpangan penyaluran dana sertfikasi guru 2020.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ardy Riady didampingi Kasi Intel Inraswaty dan Kasi Datum Hafis Muhardi menjelaskan bahwa, tersangka (S) adalah seorang bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto, dari hasil pemeriksaan tadi penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar seratus tiga puluh juta rupiah.
“Karena adanya dugaan penyimpanan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh (S) bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto maka pihak Kejaksaan Negeri menetapkan dia sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020″terangnya
Penyimpanan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh (S) bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto adanya pemotongan dana dan pemotonganya itu bervariasi.
“Pemotongan dana sertifikasi guru itu bervariasi, ada yang sampai seratus ribu rupiah, sehingga penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai seratus tiga puluh juta rupiah”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardy Riady
“Untuk tersangka lainnya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun untuk saat ini baru satu orang tersangka, nanti setelah persidangan dan terungkap fakta hukum baru, kemungkinan akan ada tersangka lainnya”
Kini tersangka sudah di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Jeneponto, Sulawesi selatan dan terancam 20 tahun penjara.
Laporan Jurnalis Jeneponto-Misbah Fadly Kr
Editor-KJ