Terduga Bandar Narkoba, Polres Takalar Berhasil Mengamankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Laporan Jurnalis Takalar- Jaya

Takalar – Kompas24jam.id–Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil membekuk  warga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dusun Borongtala, desa Bontokassi, kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.Jum’at 24/5/2019

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Sat Res Narkoba kanit II, Ipda Syuryadi Syamal S.Psi

Pelaku yang diketahui warga Bontonompo Selatan (Bonsel) kabupaten Gowa disinyalir salah satu bandar sabu lintas kabupaten yang baru beberapa bulan tiba dari provinsi Ambon yang kuat dugaan berbisnis barang haram.

Sat Res Narkoba kanit II, Ipda Syuryadi Syamal S.Psi mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah, Jamaluddin Dg Liwang (39), warga Dusun Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo selatan, kabupaten Gowa.

Pelaku dibekuk saat transaksi jual beli sabu di lapangan Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, kabupaten Takalar, dengan salah satu anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli barang.

Sat Resnarkoba Polres Takalar, mengamankan barang bukti milik pelaku.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu buah dompet warna merah yang berisikan  tiga sachet plastik yang diduga bekas sabu, 1 bungkus plastik klip bening warna putih , 1 sachet plastik klip bening yang sudah dilakban warna hitam dan 1 handphone merk Samsung senter warna putih berhasil diamankan.

“Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

“Pelaku dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dan masih akan memburu tersangka lain yang ikut terlibat,” terang Ipda Syuryadi.

Pos terkait