Tiga Kali Diperiksa, Freman di Jeneponto Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penahanan terhadap tersangka Freman

Freman terbukti dugaan kasus korupsi dana operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020. Rabu (14/09/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ilma Ardi Riyadi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka Freman yang merupakan bendahara DPRD Jeneponto.

“Iya, hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka Freman yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di DPRD Jeneponto tahun 2020,” kata Ilma Ardi Riyadi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ada unsur kerugian negara sekitar 2,2 M dari anggaran 15 milyar dan itu dana operasional tahun 2020, sehingga kami melakukan penahanan,” lanjut Ilma Ardi Riyadi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan 3 kali pemeriksaan terhadap tersangka

“Sudah 3 kali kami lakukan pemeriksaan, sehingga di tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui tim penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto juga telah memeriksa saksi-saksi 15 orang

Termasuk unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya.

Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Laporan Jurnalis Jeneponto- Redaksi 

Editor- KJ

Pos terkait