Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Komplotan Curas B13

Laporan Jurnalis Gowa – Jaya

Gowa-Kompas24jam.id- Pelaku curas yang sempat DPO kini berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa. Ia adalah lelaki Faisal alias Isal (21), yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.selasa 9.7.2019

Bacaan Lainnya

Pelaku yang juga merupakan mantan kelompok begal “B13” ini berhasil diringkus Tim Anti Bandit, di rumahnya di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupate Gowa.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rifai saat menggelar press conference, Selasa (09/07) di halaman kantor Polres Gowa.

“Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus pelaku curas DPO, yang juga merupakan mantan kelompok begal B13,” terang Kasat Reskrim.

pengakuan pelaku, aksi tersebut telah dilakukannya beberapa kali di wilayah Kabupaten Gowa, dimana setiap hasil curiannya akan dijual seharga 500 ribu hingga 800 ribu kepada penadah yang juga teman pelaku sendiri.

“Petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, seorang perempuan AR (18) dan lelaki FM (18), AR (48),” beber Rifai.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya 2 buah handphone dan 2 unit sepeda motor berbagai merk yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Untuk pelaku curas akan kita jerat pasal 365 ke 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rifai

Hinga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku apakah masih ada rekan lainnya yang terlibat dalam aksi curas” tutupnya

Pos terkait