Jeneponto-Kompas24jam.id, Dalam rangka implementasi pendidikan anti korupsi seluruh Indonesia Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi wakil Bupati Paris Yasir serta Sekda Syafruddin Nurdin melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum di ruang rapat Wakil Bupati Rabu. (17/03/2021)
Dimana sebelumnya dalam surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi tingkat kabupaten/kota diseluruh Indonesia diharapkan pemerintah kabupaten/kota agar segera menerbitkan perbub/perwali tentang pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Diketahui dalam pendataan KPK, kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan anti korupsi
“Hingga saat ini pemkab/pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan anti korupsi tersebut”dikutip pada surat Edaran KPK
Merespon hal tersebut pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi wakil Bupati, Sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD.
Diawal rapat Bupati menilai perbub tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020 meskipun pada tahap implementasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.
“Pemda telah membuat perbub sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama diharapkan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementrian agama sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara, vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi”tegas Bupati
Selain itu, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menambahkan bahwa gerakan nasional revolusi mental yang dibreakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.
“Kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan anti korupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum”harapnya
Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain”ujar Sekda
Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ