Jeneponto-Kompas24jam.id, Akhirnya penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) satreskrim Polres Jeneponto tetapkan tersangka Kades Baltar
Penetapan tersangka setelah melalui tahapan-tahapan serta bukti dan saksi-saksi
Sehingga Penyidik Tipidkor melakukan tahap I setelah dilakukan penetapan tersangka.
Kini kasus tersebut bergulir dengan pelimpahkan berkas perkara (tahap I) dugaan kasus penggelapan aset desa
Berkas pengelapan aset desa, berupa BKBP kendaraan roda empat ( mobil) kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (10/3/2025).
Yang dimana, melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur Bin Caba.yang saat itu masih menjabat Kades.
Menurut Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, melalui Kanit Tipidkor Ipda Nurhadi mengatakan, bahwa Kades Balang loe Tarowang, Mansur Bin Caba diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset berupa BPKB mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ,
Dimana, mobil tersebut merupakan kendaraan pelayanan masyarakat milik Pemerintah Desa Baltar.namun kades mengadaikannya.
“Dugaan penggelapan terjadi ketika Kades Baltar menjaminkan BPKB mobil tersebut ke salah satu pembiayaan yang ada di kabupaten Gowa, padahal kendaraan ini pengadaan dan dananya menggunakan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2019″ungkapnya.
Saat itu, setelah BPKB dijaminkan oleh Kades pihak pembiayaan mencairkan kreditnya, waktu berjalan, kredit pun macet akibatnya pihak pembiayaan mengambil langkah untuk menarik kendaraan tersebut karena dianggap menunggak.
Pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat maka akan jatuh juga
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai maka akan tercium juga
Begitulah yang dialami Kades Balang Loe Tarowang
Meski kasus ini lama bergulir namun unit Tipidkor berhasil karena berujung pada pelimbahan berkas, yang arti berhasil ungkap kasus tersebut hingga perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto
Laporan_Redaksi
Edior_KJ