Tunggakan Pajak PBB Jeneponto Capai 1 M: Saripuddin Lagu, Lunasi Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto, Sarifuddin Lagu saat ditemui diruangan kerjanya.Selasa/08/September/2020.

Jeneponto-Kompas24jam.id-Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau kepada wajib pajak agar melakukan penyetoran PBB tepat waktu dan tepat jumlah.

Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto, Sarifuddin Lagu melalui sosialisasi dan imbauan yang di lakukan baik dalam bentuk visual hingga ke personal diharapakan agar para wajib pajak PBB bisa melakukan pembayarannya sebelum tenggang waktu pembayaran yakni 31 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

“Selain itu untuk terus mengingatkan wajib pajak Bapenda telah melakukan pemasangan baligho, dan spanduk di beberapa tempat baik di kecamatan, Desa hingga di Kelurahan, ini bertujuan agar wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo,” jelas mantan Kadispora saat ditemui diruangan kerjanya.Selasa/08/September/2020.

Dia berharap masyarakat dapat segera membayarkan PBB tepat waktu dan tepat jumlah. Pasalnya, jika lewat maka akan dikenakan denda administrasi 2 persen setiap bulannya.

“Lagi pula cara membayar PBB ini sangat mudah, bisa langsung ke kantor Bapenda Jeneponto, melalui ATM dan mobile banking Bank Sulselbar,” kata Sarifuddin Lagu yang juga mantan sekertaris Dinas Pendidikan.

Diharapkan pemerintah Kecataman, Desa dan Kelurahan agar membantu pemerintah daerah memberikan himbauan terhadap warganya, agar pajak PBBnya segera dilunasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sekedar diketahui tunggakan pajak PBB Kabupaten Jeneponto tahun 2019 mencapai Rp.1.152.706.121.

Laporan Jurnalis Jeneponto-M.Karsar
Editor-KJ

Pos terkait