Tuntut Pilkades, Pengunjuk Rasa Anggap Bupati Jeneponto”Pembohong”

Laporan Jurnalis Jeneponto – Misbah Fadly Kr

Jeneponto – Kompas24jam.id- Aksi unjuk rasa yang tergabung beberapa mahasiswa, Aktivis serta masyarakat Desa Sapanang, mengepung kantor Bupati Jeneponto Jln Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.Senin/18/11/2019/.

Bacaan Lainnya

Para masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait pemilihan kepala desa yang hingga kini belum terlaksana, yang dimana sebelumnya pemerintah kabupaten Jeneponto beberapa minggu yang lalu telah berlangsung 32 Desa sekabupaten Jeneponto mengadakan pemilihan serentak 2019.

Yang dimana sebelumnya, jadwal pemilihan serentak tercantum nama Desa Sapanang yang akan mengikuti tahapan Pilkades.

Perhelatan Pilkades serentak 2019 yang di laksanakan di Kabupaten Jeneponto menuai kontroversi dari beberapa kalangan masyarakat, di mana sebelumnya Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD) memberikan informasi yang di konsumsi oleh publik bahwa ada 33 desa yang akan di ikut sertakan dalam Pilkades.

Ketua HPMT Herdiawan DT mengatakan, salah satu dari 33 Desa yang di maksud yaitu, Desa Sapanang tetapi cukup ironis karena dalam proses penetapan Pilkades serentak tersebut hanya ada 32 Desa dan Desa Sapanang di batalkan untuk ikut Pilkades serentak 2019 dengan alasan bahwa, Desa Sapanang harus melalui pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan aturan UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa yang juga selanjutnya di atur dalam permendagri 112 yang di ubah menjadi uu no 65 tahun 2017.

” Polemik yang berkepanjangan di pemeritahan Desa Sapanang bermula pada saat PLT Desa Sapanang dalam hal ini Camat Binamu tidak menjalankan Pilkades PAW dengan BPD Desa Sapanang yang dipecat oleh Bupati Jeneponto, yang harusnya di laksanakan enam bulan masa jabatan setelah kepala Desa di berhentikan yang di atur dalam pasal 74A Permendagri 65 tahun 2017 atas perubahan permendagri 112 tahun 2014.” kata Herdiawan saat berorasi dikantor Bupati Jeneponto

“Bahkan Camat Binamu M.Basuki Baharudrin sudah menjabat PLT kurang lebih satu tahun yang juga di nilai oleh masyarakat melanggar regulasi yang ada. Masyarakat Sapanang juga sudah menolak keras Desa Sapanang di jabat oleh PLT dengan alasan pelayanan yang tidak maksimal karena malas masuk kantor dan tidak ada pembangunan yang signifikan selama menjabat sebagai PLT Desa Sapanang” tambah Muh Alim Bahri Ketua PPI

Atas keresahan dan polemik yang terjadi sehingga masyarakat melakukan aksi demontrasi menagih janji Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang sudah mengeluarkan pernyataan di depan masyarakat bahwa Desa Sapanang akan di ikut sertakan dalam pilkades 2019 dan segera mengeluarkan keputusan deskresi sebagai solusi atas polemik yang terjadi agar kembali menormalisasi pemerintahan yang ada.

Pengunjuk Rasak mendesak Bupati Jeneponto untuk segera mengeluarkan keputusan deskresi atas pelaksanaan pilkades langsung di Desa Sapanang, menolak PLT Desa Sapanang, menagih janji Bupati Jeneponto atas pernyataan yang akan mengikutkan Desa Sapanang dalam Pilkades 2019.

Apabila tuntutan warga tidak dipenuhi maka mereka akan menduduki kantor Bupati Jeneponto sampai ada keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten, bahwasanya akan dilaksanakan Pilkades seperti Desa lainnya, bukan Pemilihan Antar Waktu (PAW)

Pos terkait