Ungkap Motif Pembakaran Motor, Polsek Bajeng Gowa Amankan Pelaku

Laporan Jurnalis Gowa – Jaya

Gowa – Kompas24jam.id – Polisi Sektor (Polsek) Bajeng Polres Gowa gelar Press Conference pengungkapan kasus pembakaran sepeda motor yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Makmur didampingi penyidik Reskrim Brigpol Yusuf, Kamis (20/6/2019).siang

Bacaan Lainnya

Dalam Press Conference yang di laksanakan di halaman kantor Polsek Bajeng tersebut, Kanit Reskrim memberi memaparkan kronologis kejadian hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berawal kejadian pembakaran sepeda motor saat itu pelaku sementara menyabit rumput di belakang SMK Hasanuddin Bajeng, kemudian melihat korban sedang menangkap anjing peliharaannya.Melihat kejadian tersebut lalu pelaku emosi dan langsung mencari sepeda motor yang digunakan korban yang terparkir dihalaman depan SMK Hasanuddin Bajeng, mendapat sepeda motor korban, pelaku pun mendorong sejauh 10 meter lalu membakarnya dengan menggunakan korek api” papar Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh

Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial SDL (54) alamat Dusun Tebbakang, Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Pertanggal, 13, Juni, 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah miliknya” ungkap Iptu Hasan

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepihak kepolisian dan tetap tertib, aman, damai dan kondudif,” pinta Kapolsek

Akibat kejadian tersebut korban Supardi Asiz warga kampung Parapa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa mengalami kerugian Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 188 KUHP pidana jo pasal 406 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun jenis barang bukti yang diamankan penyidik berupa 1(satu) unit sepeda motor honda beat No.pol DD 6305 FW milik korban.

Pos terkait