Jeneponto-Kompas24jam.id, Ku.rang lebih 5 tahun Penyidik Polsek Batang berhasil ungkap perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kejadiannya pencurian sepeda motor di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Bulan lalu (red) pelaku yang berinisial “SS“, saat diinterogasi mengakui perbuatannya bersama Lel. “S”
Selanjutnya personil melakukan pencarian, namun dalam penangkapan tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku inisial “S” tidak berada ditempat.
Hasil penyelidikan serta bukti dan keterangan saksi -saksi akhirnya,”SS” ditandang ke Polsek Batang untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni, rantai motor yang digunakan untuk mengunci kolong rumah tempat penyimpanan sepeda motor yang dalam keadaaan terputus, serta bukti kepemilikan atas sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Pada hari Senin, (dini hari) pertanggal (15-07-2024) sekitar pukul 13.30 wita tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto.
Kini tersangka pencurian sepeda motor dalam penahanan kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut