Jeneponto-Kompas24jam.id, Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Di lokasi tersebut, terlihat satu unit ekskavator dan tiga unit truk yang terpantau dalam kondisi siaga.
Aktivitas tambang tanpa izin itu diduga telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut sebelumnya pernah ditutup oleh aparat penegak hukum.
Namun belakangan, aktivitas tambang diduga kembali berjalan
Oknum pemilik tambang tersebut seolah-olah diduga kebal hukum
Kegiatan tambang tanpa izin itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat kepolisian diminta tidak terkesan menutup mata terhadap aktivitas tersebut dan segera mengambil langkah tegas agar dugaan tambang ilegal itu dapat segera ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek langsung lokasi tambang tersebut.
“Dimana lokasinya ini, saya akan cek langsung,” jelas AKP Nurman Matasa saat dihubungi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut terkait izin operasional yang dimiliki.