Jeneponto-Kompas24jam.id, Putus mata rantai peredaran narkotika personel satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa (19/5/2026), di Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asriel Alam, bersama anggotanya
Kapolres AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.Setibanya di lokasi anggota seorang pria inisial MN (42) sedang berdiri di pinggir jalan poros Lingkungan Boro”ungkap Syahrir
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti
Adapun barang bukti yang diamankaan
·1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
1 (satu) buah handphone
Pelaku yang diketahui merupakan warga Bontorannu II, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara
Usai ditemukan barang bukti terduga pelaku di gelandang ke mapolres Jeneponto beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Jeneponto guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Syahrir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto