JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Seorang warga berinisial KG melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Kepolisian Resor Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan resmi diterima pada Rabu, 2 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, bertempat di wilayah Kampung Luar, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Pelapor mencatat adanya penyebaran informasi yang tidak benar melalui pesan elektronik yang berisi tuduhan-tuduhan merugikan nama baiknya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/615/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan terkait penyebaran informasi elektronik yang tidak benar serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan pelapor
Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan mencatat keterangan pelapor serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa. Penyidikan kini berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor didampingi penasehat hukumnya, Andi Alwi Mallarangan SH,melaporkan inisial H yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan pencemaran nama baik
KG ( pelapor) berharap pihak kepolisian dapat menelusuri tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan nama baik yang dicemarkan dapat dipulihkan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat.








