JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Gerakan cepat dan presisi dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto. Pada hari Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh AIPTU Abd Rasyad, Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian yang telah beraksi berkali-kali di wilayah Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
LATAR BELAKANG & LAPORAN
Penangkapan ini bermula dari dua laporan resmi yang masuk ke SPKT Polres Jeneponto:
– LP/B/664/IX/2026 — dilaporkan 22 September 2026
– LP/B/678/IX/2026 — dilaporkan 27 September 2026
Peristiwa pencurian terjadi pada:
Jumat, 18 September 2026, pukul 00.00 WITA di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang
Selasa, 22 September 2026, pukul 01.30 WITA lokasi sama, pelaku kembali beraksi
Korban mengalami kerugian:
1. Sahrul Gunawan Sabur (25 thn, pelajar) — beralamat Kunjung Mange Timur, Kel. Empoang
2. Nurdiani (41 thn, ibu rumah tangga) beralamat Sunggumanai, Desa Turatea, Kecamatan Turatea
KRONOLOGI KEJADIAN
Pelaku menyusup ke lingkungan UPT SMPN 1 Binamu saat malam sepi. Dengan keberanian yang tak wajar, ia mencongkel pintu ruang tata usaha menggunakan sebilah parang, lalu masuk bebas mengambil barang milik sekolah.
Yang dibawa kabur:
– 1 unit Laptop merek HP
– 1 buah alat perkakas Gurinda
Kerugian yang diderita sekolah mencapai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dan ini bukan sekali, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 2 kali di tempat yang sama.
Tim URC Pegasus bergerak cepat menuju Jl. Tembakau, Kelurahan Empoang, dan berhasil mengamankan:
Terduga Pelaku Pencurian
Muhammad Reza (23 ) warga Jl. Tembakau, Kelurahan Empoang, Binamu
Terduga Penadah (Penyimpan Barang Hasil Curian dirumah SB (50 ) yang tak lain ibu pelaku itu sendiri menyimpan barang hasil kejahatan di rumahnya sendiri.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
– 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kg
– 3 karung beras ukuran 10 kg
– 1 lembar jaket hitam — pakaian yang dipakai saat beraksi
Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
PENGAKUAN & SANKSI
Hasil interogasi, Muhammad Reza mengaku:
– Mencuri saat malam hari saat pengawasan lemah
– Mencongkel pintu pakai parang
– Barang curian disimpan di rumah, diketahui dan ditampung oleh ibunya
– Sudah 2 kali beraksi di sekolah yang sama
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. membenarkan penangkapan ini.
“Kami tidak akan membiarkan keamanan warga dan lembaga pendidikan terganggu. Siapa pun yang berani mengambil hak orang lain, akan kami jemput dan pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Peringatan untuk warga: Jangan tergiur barang murah yang asalnya tidak jelas. Menerima dan menyimpan barang hasil curian juga tindak pidana. Laporkan hal mencurigakan segera ke Call Center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut .








