Tim URC Resmob Polres Bantaeng Bongkar Kelompok Perusak, 6 Orang Diringkus, Senjata Tajam Disita

BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Bantaeng. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan sekelompok terduga pelaku pengrusakan yang diduga mengancam ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bantaeng.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari saat suasana sepi. Operasi dipimpin langsung oleh Aipda Sabil, berangkat dari dasar laporan resmi:

LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tanggal 24 September 2026.

ENAM ORANG YANG DIAMANKAN

Keenamnya digiring ke Posko Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum:

1. AF alias Arif (16) warga BTN Birea, Kecamatan Pa’jukukang

2. RF alias Ramli (20) warga Dusun Jannayya, Desa Batenalla

3. IP alias Iccang (16) warga Desa Rappoa

4. RS alias Macing (16) warga Kampung Cambayya

5. MA alias Dg.Liwang (16) warga Kampung Baturuyung, Karatuang

6. (identitas lainnya sedang diverifikasi)

BARANG BUKTI BERBAHAYA YANG DISITA

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang-barang yang sangat berisiko:

-1 bilah senjata tajam jenis Kerambit

– 1 batang anak panah busur

– 1 buah ketapel/pelontar anak panah busur

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy

– 1 buah tas penyimpanan senjata

Kombinasi senjata tajam dan alat lempar tersebut membuktikan bahwa kelompok ini bergerak dengan persiapan yang mengancam keselamatan warga.

TINDAKAN HUKUM

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. membenarkan penangkapan ini dan menegaskan.

“Kami tidak akan membiarkan ada kelompok yang mengganggu ketenteraman warga, apalagi membawa senjata tajam. Semua yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.”tegasnya

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Polres Bantaeng menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayahnya.

Peringatan: Warga diimbau tetap waspada. Segera hubungi Call Center 110 jika melihat kelompok mencurigakan atau orang bersenjata di lingkungan Anda. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Bantaeng.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *